Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Contoh Format SPPD Guru dari Sekolah

SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) merupakan surat yang dibuat/dikeluarkan oleh yang menugaskan kepada orang yang ditunjuk untuk melakukan perjalanan kedinasan. Kaitannya dengan guru dan sekolah, SPPD guru merupakan surat perintah dari kepala sekolah untuk guru agar menjalankan tugas resmi dinas, misalnya untuk melaksanakan tes PPG (Pendidikan Profesi Guru), UKG (Uji Kompetensi Guru) dan sebagainya.

Fungsi SPPD secara umum yaitu digunakan untuk bukti bahwa guru bersangkutan benar telah ditugaskan oleh sekolahnya untuk mengikuti kegiatan dinas di luar sekolah. Di samping itu, SPPD guru juga digunakan sebagai surat pengantar perjalanan dinas yang diikuti oleh guru.

Manfaat SPPD bagi guru yaitu sebagai tanda bukti resmi telah diperintahkan oleh sekolah untuk menjalankan tugas kedinasan. Adapun manfaatnya bagi sekolah yaitu dapat dimasukkan ke dalam daftar administrasi sekolah terkait arsip surat.

Bagian-bagian yang ditulis dalam SPPD di antaranya:

  • Kop
  • Judul
  • Pejabat pemberi perintah (dalam hal ini kepala sekolah)
  • Nama pegawai yang diperintahkan (guru)
  • Jabatan atau pangkat dari pegawai
  • Perjalanan dinas yang diperintahkan
  • Penghitungan biaya perjalanan
  • Keterangan
  • Tempat dan tanggal pembuatan SPPD
  • Tanda dari pejabat pemberi perintah jalan
  • Tanda dari pejabat yang dikunjungi.

Berikut ini tampilan gambar contoh format SPPD tersebut.


Berikut ini tautan yang dapat Anda gunakan jika ingin mendownload SPPD guru dalam bentuk doc.

Download contoh format sppd guru dari sekolah.doc

Update:

Cara Pengisian SPPD oleh Pejabat Dinas Pemberi Tugas (Kepala Sekolah)

Untuk bisa menerapkan/mempraktekkan cara pengisian SPPD yang dimaksud, Bapak/Ibu bisa sambil membuka dokumen SPPD yang telah dibagikan pada link di atas.

Cara mengisi SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) oleh Pejabat yang memberi perintah (Kepala Sekolah) :

1. Kolom "Pejabat yang memberi perintah" diisi dengan teks "Kepala SD/SMP/SMA/SMK ... " (sesuaikan dengan jenjang pendidikan dan nama sekolahnya;

2. Kolom "Nama pegawai yang diperintah mengadakan perjalanan" diisi dengan nama guru atau pegawai yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah untuk melaksanakan perintah;

3. Kolom "Jabatan, Pangkat dari pegawai yang diperintahkan" diisi dengan jabatan/pangkat yang sesuai dengan guru/pegawai yang diberi perintah;

4. Kolom "Perjalanan dinas yang diperintahkan", pada bagikan "Dari" diisi dengan Nama Sekolah. Bagian "Ke" diisi dengan Instansi yang dituju untuk melaksanakan perintah (Misalnya Dinas Pendidikan Kabupaten/Provinsi/ atau dimana pun itu yang sesuai dengan perintah Kepala Sekolah). Adapun pada bagian "Dengan menggunakan kendaraan" diisi dengan jenis kendaraan yang digunakan menuju tempat yang diperintahkan (Misalnya: Kendaraan umum atau lainnya);

5. Kolom "Perjalanan yang direncanakan", pada bagian A yaitu "Selama" diisi dengan angka atau huruf yang menunjukkan waktu (misalnya: 1 atau Satu). Bagian "Dari tanggal" diisi dengan tanggal, bulan dan tahun pada hari pertama melaksanakan perintah. Adapun "sampai dengan tanggal" diisi dengan hari akhir dari runtutan perintah yang dilaksanakan;

Bagaimana jika perintahnya hanya untuk satu hari? Kita isi dengan tanggal bulan tahun yang sama pada bagian "dari tanggal" dan "sampai tanggal";

Pada bagian B "Dengan lumpsum biaya Rp. " diisi dengan nominal (uang) yang diberikan kepada Guru atau pegawai lain yang diberi perintah (disesuaikan dengan Pangkat, Jabatan, PNS, Non-PNS, dan sebagainya);


6. Kolom "Maksud mengadakan perjalanan" diisi dengan maksud atau tujuan Kepala sekolah memerintahkan guru atau pegawai yang dipilih (Misalnya: Mengikuti Bimtek Kurikulum ..., Mengikuti Sosialisasi Aplikasi dapodik, atau hal lain yang sesuai);

7. Kolom "Perhitungan biaya perjalanan". Bagian "atas beban" bisa diisi dengan Dana BOS. Adapun untuk "Pasal anggaran" bisa dibuat catatan seperti ini:

CATATAN:
Pemegang kuasa yang berhak memberi perintah jalan diperingatkan dengan tegas bahwa perjalanan dinas hanya boleh dilakukan atas biaya-biaya Negara. Jika ini diperlukan untuk kepentingan Negara (lihat pasal 2 dan pasal 3 peraturan Perjalanan Dinas dalam Negeri; buat tahun 1995). Jika Negara menderita kerugian yang disebabkan karena pemberian perintah jalan yang tidak beralasan maka kerugian itu akan dibebankan pada pemberi perintah jalan itu (pasal 11 Peraturan Pemerintah No.331/1995 jo. Pasal 50 Peraturan Pemerintan No.5/1975).

8. Tabel "Dari Pejabat Permberi Perintah Jalan", pengisian kolomnya disesuaikan dengan judul kolomnya masing-masing;
  • Pada bagian "Tempat kedudukan pegawai yang diberi perintah jalan" diisi dengan Nama Sekolah dan Alamatnya.
  • Kolom "Berangkat tanggal" sudah jelas.
  • Kolom "Berangkat dengan kendaraan" sudah dijelaskan sebelumnya.
  • Kolom "Tanda tangan" diisi dengan tanda tangan Kepala Sekolah (biasanya diberi Cap/Stempel basah milik Sekolah)
  • Kolom "Tiba kembali tanggal" diisi dengan tanggal kembali berada di sekolah sepulang menjalankan perintah.

9. Tabel "Dari pejabat yang dikunjungi". Pengisian tabel ini disesuaikan dengan kolomnya. Adapun yang mengisi tabel ini bukanlah pihak sekolah melainkan pihak penerima atau instansi yang mengundang/ dituju untuk melaksanakan perintah dinas.


Demikian yang bisa saya sampaikan. Semoga bermanfaat dan selamat membuat surat perintah dinas untuk guru yang akan tugaskan untuk melakukan perjalanan dinas.