Lakukan ini terlebih dahulu! Sebelum Verval Ijazah di Info GTK
Sumber gambar: screenshot tampilan info gtk |
Kemdikbud baru-baru ini membuat kebijakan baru dalam rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), yaitu guru honorer harus mem-verval ijazah di laman info GTK.
Di laman info GTK, guru harus melakukan verval ijazah S1 nya agar bisa mendapatkan kesempatan mendaftar jadi PPPK.
Berkaitan dengan hal tersebut, banyak terjadi kasus bahwa ijazah yang akan diverval tidak terindeks di sistem PDDikti, dan sebagian kasus ada kesalahan pada data ijazah yang dimiliki guru.
Sebelum melakukan verval disarankan terlebih dahulu untuk memeriksa keabsahan ijazah di halaman SIVIL DITJEN DIKTI KEMDIKBUD.
Dari laman tersebut, guru dapat mengecek keabsahan ijazahnya dengan memasukkan data yang diminta.
Apabila hasil pengecekan menunjukkan data yang terverifikasi (ada), itu tanda baik.
Akan tetapi...
Guru harus melihat kesesuaian data yang muncul di SIVIL Kemdikbud dengan ijazah asli yang dimiliki.
Jika semua sudah sesuai, guru dapat melanjutkan verval ijazah di info gtk kemdikbud.
Bagaimana apabila data di SIVIL beda dengan data ijazah? Misalnya ada kesalahan penulisan nama.
Untuk hal seperti itu, sebaiknya guru memperbaiki data terlebih dahulu dengan menghubungi universitas atau perguruan tinggi dulu saat kuliah.
Sebaiknya tunggu verval sebelum data Anda di SIVIL valid atau sesuai ijazah.
Bagaimana apabila data Anda tidak ditemukan di SIVIL?
Kesalahan ini biasanya akan terjadi apabila nomor ijazah Anda tidak ada dalam indeks SIVIL.
Lagi-lagi, apa yang harus dilakukan?
Hubungi pihak universitas atau perguruan tinggi dan ajukan perbaikan data.
Nah, semoga informasi yang disampaikan ini dapat membantu Bapak/Ibu guru sekalian ya.
Ajukan pertanyaan di kolom komentar jika ada yang ingin ditanyakan.