Pembahasan tentang Dokumen Tata Tertib SD
Tata tertib sekolah dasar (SD) merupakan peraturan yang diterapkan di satuan pendidikan bersangkutan untuk mengatur ketertiban semua aspek dan personal di sekolah. Dalam rangka menetapkan aturan yang menyeluruh, kepala sekolah perlu merancang tata tertib tersebut dan mempublikasikannya agar dapat diketahui semua warga sekolah.
Setelah menyusun rancangannya, kepala sekolah selanjutnya perlu mendokumentasikan itu menjadi sebuah dokumen yang utuh, sehingga di kemudian hari dapat dilihat kembali.
Latar belakang penyusunan dokumen tata tertib
Ketertiban sekolah merupakan salah satu faktor yang dapat meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. Dengan kondisi yang tertib, semua pegawai dan siswa dapat melaksanakan kegiatan dengan nyaman dan aman. Di samping itu, ketertiban bisa menjadikan kondisi sekolah lebih kondusif.
Sekolah sebagai satuan pendidikan formal tentunya perlu memiliki dokumen berisi kumpulan tata tertib sebagai salah satu syarat administratif untuk mewujudkan sekolah yang profesional dan berwibawa. Oleh sebab itu, sekolah perlu menyusun dokumen tersebut.
Fungsi
Sebagai salah satu arsip yang diperlukan di sekolah, dokumen tersebut tentunya memiliki fungsi, diantaranya yaitu:
- Untuk menginformasikan isinya kepada semua warga di sekolah (termasuk guru, siswa, tata usaha, penjaga sekolah, operator dapodik, tenaga perpustakaan dan sebagainya)
- Isinya berfungsi untuk mengatur ketertiban di lingkungan sekolah supaya kondisi menjadi aman dan tertib.
Manfaat
Manfaatnya untuk satuan pendidikan (sekolah dasar) yaitu:
- Sebagai arsip
- Sebagai pelengkap bukti fisik akreditasi sekolah menyangkut standar proses.
Komponen
Komponennya meliputi:
- Peraturan yang harus ditaati (dilaksanakan)
- Reward atau penghargaan bagi yang patuh
- Sanksi bagi yang tidak menjalankan.
Macam-macam dokumen tata tertib SD
Dokumen tersebut ada beberapa macam (jenis), diantaranya yaitu tata tertib:
- Untuk sekolah secara umum
- Pegawai termasuk guru, tata usaha, operator, pustakawan, penjaga dan lain-lain
- Siswa (peserta didik)
- Tambahan (seperti: peraturan kelas dan peraturan kegiatan).
Demikian pembahasan yang bisa saya sampaikan di postingan/ artikel ini. Semoga bisa menambah pengetahuan/ wawasan bagi pembaca blog dokumensekolahdasar.blogspot.com.