Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Memahami Komite Sekolah melalui Permendikbud 75 tahun 2016

Pada artikel ini saya akan membahas hal-hal yang berkaitan dengan komite sekolah berdasarkan Permendikbud nomor 75 tahun 2016. Artikel ini merupakan rangkungan dari Permendikbud yang disebutkan. Diharapkan rangkuman informasi tentang komite sekolah yang ditulis di artikel ini dapat menyederhanakan kebutuhan pembaca atas informasi tersebut saat mencarinya dalam bentuk pertanyaan. Sehingga saya merangkum informasi yang dimaksud dalam bentuk pertanyaan dan jawaban untuk lebih mempermudah pembaca dalam menelusuri dan memahaminya.

memahami seluk beluk tentang komite sekolah melalui permendikbud no 75 tahun 2016


Berikut ini informasi selengkapnya.

Definisi komite sekolah

Mengacu pada Permendikbud nomor 75 tahun 2016:

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Jika diuraikan, maka bisa disimpulkan bahwa ini merupakan organisasi independen yang terbentuk atas dasar kepedulian dari sejumlah orang yang di dalamnya, yang terdiri dari orang tua atau wali murid, komunitas, dan tokoh masyarakat pada lingkungan sekitar sekolah.

Berdasarkan definisi tersebut tentunya pemerintah menentukan bahwa orang yang boleh menjadi komite di sekolah (satuan pendidikan) tertentu adalah yang termasuk ke dalam 3 (tiga) unsur yang disebutkan, yakni orangtua/wali siswa, komunitas sekolah, dan tokoh masyarakat yang punya rasa peduli terhadap kemajuan pendidikan di lingkungannya.

Siapa komite sekolah itu?

Sebagaimana tercantum dalam definisi di atas, komite sekolah adalah mereka yang terdiri dari:

Orangtua/ wali siswa

Orangtua siswa yang dimaksud di sini adalah mereka yang mempunyai anak sekolah yang masih aktif pada sekolah bersangkutan.

Komunitas sekolah

Komunitas yang dimaksud di sini bisa diambil dari pakar pendidikan. Ini merupakan orang yang berpengalaman dalam pendidikan dan/atau seorang pendidik yang sudah pensiun.

Tokoh masyarakat

Tokoh masyarakat yang bisa menjadi komite sekolah adalah orang yang dianggap sebagai figur yang memiliki perilaku baik yang pantas diteladani oleh masyarakat. Tokoh ini juga tidak boleh diambil dari orang yang aktif pada organisasi/partai politik guna menjaga ekosistem pendidikan yang bersih dan tidak memihak.

Berapa jumlah anggota komite sekolah?

Komite sekolah sedikitnya (minimal) harus memiliki anggota sebanyak 5 (lima) orang dalam satu tim. Adapun paling banyak (maksimal) adalah 15 (lima belas) orang.

Mengingat jumlah anggota dalam sebuah tim, penentuan anggota berdasarkan ketentuan 3 (tiga) unsur yang tadi dijelaskan pun harus mengacu pada proporsi yang ditentukan pemerintah.

Untuk anggota komite yang berasal dari orangtua/ wali siswa, pemerintah menetapkan bahwa proporsinya paling banyak adalah 50 %. Untuk anggota yang diambil dari pakar pendidikan maksimal 30%. Adapun anggota dari tokoh masyarakat proporsinya paling banyak yaitu 30%.

Proporsi tersebut merupakan acuan maksimal dalam merekrut anggota. Dalam pengaturannya tentu saja persentase harus menjadi 100%. Jadi, proporsi di atas bisa diatur ulang sehingga memenuhi 100% dengan mengurangi 10% dari data salah satu unsur komite.

Dimana kedudukan komite sekolah?

Sebagaimana tertulis dalam pasal 2 (dua) ayat 1 permendikbud 75 tahun 2016, lembaga mandiri ini berkedudukan pada setiap sekolah. Jadi, komite punya kedudukan di sekolah atau satuan pendidikan yang membentuknya.

Apa fungsi komite sekolah?

Secara garis besar, fungsi utama komite sekolah yaitu mengupayakan peningkatan mutu pelayanan pendidikan pada sekolah tempat mereka berada. Dengan kata lain komite juga bertanggung jawab atas tercapainya program pendidikan di sekolah.

Dalam menjalankan fungsinya, komite sekolah juga perlu menerapkan prinsip bekerja secara mandiri, demokratis, gotong royong, akuntabel, dan profesional.

Apa tugas komite sekolah?

Tugas komite sekolah sebagaimana pasal 3 ayat 1, antara lain:
[1] Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan berkaitan dengan:
  • Kebijakan dan Program sekolah
  • Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) dan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS)
  • Kriteria kinerja sekolah
  • Kriteria fasilitas pendidikan di sekolah, dan
  • Kriteria kerjasama sekolah dengan pihak lain.
[2] Melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat secara perorangan/organisasi/usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya yang kreatif dan inovatif

[3] Mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan peraturan/undang-undang yang berlaku

[4] Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, aspirasi dari siswa, orangtua/wali, masyarakat, hasil pengamatan komite sekolah atas kinerja sekolah.

Bagaimana mekanisme pemilihan anggota komite sekolah?

Mekanisme pemilihan dilakukan dalam rapat orangtua siswa, dilaksanakan secara demokratis dan akuntabel. Demokratis berarti semua calon anggota memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih dengan cara musyawarah/mufakat. Adapun akuntabel berarti dapat terukur dengan jelas saat melaksanakan voting (pengambilan suara)

Bagaimana susunan kepengurusan komite sekolah?

Sama halnya seperti organisasi pada umumnya, susunan kepengurusan (struktur) komite terdiri atas:
  1. Ketua
  2. Sekretaris
  3. Bendahara.

Siapa yang menetapkan komite sekolah secara resmi?

Kepala sekolah adalah orang yang menetapkan pengurus komite dengan SK (Surat Keputusan) yang dibuat. Setelah ditetapkan, komite sekolah harus membuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagai landasan atau kebijakan organisasi.

Apakah pengurus komite sekolah bisa merangkap jabatan di sekolah yang berbeda?

Sebagaimana tercantum dalam pasal 6 ayat 7, pengurus komite yang sudah ditetapkan pada suatu sekolah tidak diperbolehkan merangkap jabatan menjadi pengurus di sekolah lainnya.

Berapa lama masa jabatan komite sekolah?

Masa jabatan keanggotaan komite sekolah diemban paling lama tiga tahun. Setelah habis masa jabatannya maka komite dapat dipilih lagi untuk satu kami masa jabatan. Artinya komite dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan (periode). Apabila dua periode sudah berakhir maka dilakukan pemilihan kembali untuk membentuk komite yang baru.

Bagaimana jika saya adalah komite sekolah di SMP/SMA yang terpilih dari perwakilan orang tua, sedangkan saya sudah tidak memiliki anak yang bersekolah di SMP/SMA tempat saya dipilih menjadi anggota komite?

Kembali lagi pada peraturan yang berlaku, bahwa anggota komite sekolah yang berasal dari perwakilan orangtua/wali peserta didik hanya bisa dipilih apabila memiliki anak yang masih aktif sebagai siswa pada sekolah bersangkutan.

Maka jawabannya yaitu kita harus mengundurkan diri dari keanggotaan komite sebagai wakil orangtua/wali siswa apabila tidak memiliki anak yang bersekolah lagi di SMP/SMA.

Apakah bisa keluar dari keanggotaan komite sekolah sebelum masa jabatan habis?

Keanggotaan komite sekolah bisa berakhir sebelum waktunya apabila:
  1. Anggota mengundurkan diri
  2. Anggota meninggal
  3. Melakukan hal yang bisa menyebabkan anggota dikeluarkan.
Untuk memahami seluk beluk tentang komite sekolah dalam hal lain yang tidak dibahas di sini, Bapak/Ibu bisa membaca Permendikbud nomor 75 tahun 2016 di sini.

Demikian artikel berjudul "Memahami Komite Sekolah melalui Permendikbud 75 tahun 2016" ini saya sampaikan. Semoga bermanfaat.

Referensi:
[1] Kemdikbud RI. 2016. Dokumen Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Jakarta: Kemendikbud [Dokumen 30 Desember 2016] diakses pada tanggal 13/01/2021 melalui https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/bsnp/Permendikbud75-2016KomiteSekolah.pdf