Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dokumen yang diperlukan untuk Mendirikan Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah merupakan aset berharga dalam memperbaiki perekonomian di sekolah. Dengan adanya koperasi maka warga sekolah dapat merasakan manfaatnya.

Dalam mendirikan koperasi tentunya diperlukan dokumen-dokumen sebagai syarat pendiriannya.

Apa saja dokumen yang dibutuhkan jika ingin mendirikan/ mengadakan sebuah koperasi di sekolah?

Dokumen yang diperlukan untuk Mendirikan Koperasi Sekolah

Dokumen yang diperlukan antara lain:

  1. Surat undangan dan Daftar hadir rapat pembentukan/pendirian koperasi
  2. Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi sekolah (AD ART)
  3. Undangan rapat pemilihan pengurus/pengelola koperasi dan tim pengawas
  4. Surat keputusan kepala sekolah terkait penetapan pengurus koperasi & tim pengawas
  5. Surat permohonan pengesahan koperasi sekolah kepada pejabat koperasi di daerah setempat
  6. Program kerja koperasi
Dokumen yang disebutkan di atas, tentunya memiliki fungsi masing-masing dalam membentuk koperasi sehingga menjadi resmi atau legal dan utuh.

1. Surat undangan rapat pembentukan koperasi dibuat sebagai langkah awal pembentukan, di mana untuk membentuk koperasi diperlukan orang-orang yang nantinya akan berperan dan memberikan kontribusi untuk kemajuan koperasi lebih lanjut. Koperasi juga merupakan organisasi milik bersama bagi pihak-pihak yang mendirikannya. Jadi, perlu adanya musyawarah dalam proses pembentukannya mengingat bahwa ini merupakan organisasi bersama.

2. Daftar hadir rapat pembentukan koperasi merupakan dokumen bukti bahwa rapat dihadiri oleh pihak-pihak yang diundang.

3. Rancangan AD ART koperasi sekolah adalah hal yang harus disiapkan sebelum koperasi dijalankan mengingat bahwa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga merupakan dokumen berisi informasi dan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan dalam pengelolaan koperasi ke depannya.

4. Undangan rapat pemilihan pengurus atau pengelola dan pengawas juga penting sebagai pemberitahuan juga ajakan kepada pihak yang akan terlibat dalam koperasi yang mana dalam rapat akan dipilih pengurus/ pengelola beserta dengan tim pengawas yang akan mengelola koperasi sesuai dengan AD ART yang dibuat.

5. SK atau surat keputusan tentang penetapan pengurus/pengelola koperasi beserta pengawas yang ditetapkan oleh kepala sekolah melalui rapat harus disahkan atau di-legal-kan agar dapat bekerja dengan kepastian hukum yang jelas. Sehingga pengelola dan pengawas dapat bekerja sesuai tugasnya masing-masing.

6. Surat permohonan pengesahan koperasi sekolah dibuat sebagai pengajuan dari pihak sekolah kepada badan atau lembaga koperasi di daerahnya agar koperasi sekolah yang telah dibentuk dapat diketahui oleh pihak yang dimohon sehingga keberadaan koperasi dapat diakui oleh lembaga terkait.

7. Program kerja koperasi sekolah disusun setelah pengesahan tim pengelola. Program tersebut yang nantinya akan dilaksanakan oleh pengelola dalam menjalankan roda koperasi di sekolah. Dan tentunya program kerja harus mengacu pada kebijakan-kebijakan yang dimuat dalam AD ART yang ditetapkan bersama.

Demikian pembahasan mengenai dokumen yang diperlukan untuk membentuk/mendirikan koperasi sekolah. Semoga informasi ini bermanfaat.