Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kode Etik yang Harus Dipegang Teguh oleh Guru

Setiap profesi yang bersifat profesional tentunya mempunyai kode etik, termasuk guru. Kode etik guru adalah norma dan asas yang diterima oleh guru sebagai landasan dalam berperilaku.

Di Indonesia kita mengenal ada 9 (sembilan) butir poin kode etik guru yang mana itu merupakan landasan tingkah laku guru dalam menjalani profesinya sebagai pendidik.

kode etik yang harus dipegang teguh oleh guru (kode etik guru)
Sumber gambar guru: pgri.or.id

Sejenak kita flash back terlebih dahulu pada sembilan poin kode etik tersebut.

Kode Etik Guru

1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.

2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing. 

3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.

4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.

5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.

6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.

7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.

8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.

9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Itulah kode etik yang harus dipegang teguh atau dijunjung oleh guru di Indonesia dalam menjalankan tugasnya.

Mari kita telaah satu persatu poin-poin di atas.

Telaah 9 Poin Kode Etik Guru

Poin ke-1 memiliki makna bahwa guru dalam menjalankan kewajibannya memiliki tugas dalam membimbing peserta didik dengan sepenuh hati dengan tujuan untuk mewujudkan manusia pembangunan atas dasar Pancasila sebagai landasannya dalam bekerja.

Poin ke-2 mempunyai arti bahwa setiap guru harus jujur berdasarkan profesinya dalam menerapkan kurikulum di satuan pendidikan tempat guru bekerja dengan mengacu pada kebutuhan peserta didik. Kebutuhan di sini mungkin memiliki makna bahwa setiap peserta didik memiliki karakter dan kelebihannya masing-masing. Jadi, guru harus mampu membimbing mereka dengan berorientasi pada karakteristik dan kemampuan peserta didik sehingga mereka dapat mencapai keberhasilan dalam belajar. Lebih jauhnya memiliki life skill yang dapat dijadikan "modal" dalam menjalani kehidupan di masa yang akan datang.

Poin ke-3 memiliki arti bahwa guru mampu  berkomunikasi dengan lingkungan untuk mendapatkan informasi berharga untuk kemajuan pendidikan, terutama dalam mencari dan mendapatkan informasi tentang peserta didik dalam rangka membantunya dalam mencapai tujuan belajar. Namun, di samping itu guru pun harus tetap menjaga niatnya tetap tulus dan ikhlas dalam melaksanakan komunikasi tersebut.

Poin ke-4 berarti bahwa setiap guru harus mampu menciptakan suasana kehidupan yang baik di sekolah tempat nya bekerja dan menjaga serta memelihara komunikasi yang harmonis dengan orangtua peserta didik demi kepentingan peserta didik semata.

Poin ke-5 berarti bahwa guru sebagai manusia sosial harus mampu berkomunikasi dalam membangun dan memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar/luar sekolah demi kepentingan kemajuan pendidikan.

Poin ke-6 berarti bahwa guru baik secara individu maupun berkelompok harus melakukan upaya pengembangan profesi guna meningkatkan mutu kerja.

Poin ke-7 memiliki maksud bahwa setiap guru harus mampu menciptakan dan memelihara hubungan dengan guru lainnya di lingkungan kerja maupun di luar itu sehingga suasana lingkungan kerja (sekolah) menjadi harmonis.

Poin ke-8 berarti bahwa guru bersama dengan guru lainnya harus memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional (misalnya PGRI) sebagai sarana pengabdiannya.

Poin ke-9 berarti bahwa guru menjalankan semua peraturan dan ketentuan pemerintah dalam bidang pendidikan sebagai acuan dalam melaksanakan pekerjaan dan pengabdiannya.

Kesimpulan

Kode etik yang harus dipegang teguh oleh guru ada 9 poin. Berdasarkan penjelasan di atas, guru sebagai tenaga profesional tentunya memiliki batasan dalam tingkah lakunya yang diatur dalam kode etik tersebut. Demikian pembahasan yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.