Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Memahami apa itu PK Guru, Tujuan, dan Prinsip Pelaksanaannya

Setiap Pendidik tentunya sudah tidak asing dengan PK Guru (Penilaian Kinerja Guru). PK Guru merupakan sebuah proses yang dilakukan untuk menilai mutu kinerja guru dengan maksud dan tujuan agar standar proses pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah oleh guru (mata pelajaran, kelas, & BK) dapat terkontrol, sehingga standar mutu pendidikan dapat terpenuhi, sehingga pada akhirnya dapat mencetak lulusan yang bermutu pula.

pengertian pk guru, tujuan, dan prinsip-prinsip pelaksanaannya


Apa itu PK Guru?

Berdasarkan Permenneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009, mendefinisikan bahwa:

Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Penilaian ini dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan.

Tidak hanya itu, dalam peraturan menteri tersebut, PK Guru juga merupakan sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi

kemampuan yang dimiliki guru dalam melaksanakan tugas utama melalui pengukuran kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerja.

Tujuan PK Guru

Ada 4 (empat) tujuan utama dilaksanakannya penilaian kinerja guru, di antaranya yaitu:

  1. Untuk menilai kemampuan guru dalam mengimplementasikan seluruh kompetensi yang diperlukan pada pembelajaran, bimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang diemban oleh guru
  2. Untuk menjamin bahwa guru telah menjalankan tugasnya dengan profesional
  3. Untuk mengetahui/menentukan persentase perolehan nilai guru atas kinerjanya dalam melaksanakan tugas utamanya sebagai dasar perhitungan angka kredit pada tahun pelajaran yang sedang berjalan
  4. Untuk dijadikan dasar penyusunan program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).

Berdasarkan tujuan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hasil dari pelaksanaan PK Guru tersebut dapat digunakan untuk:

(1) Perencanaan program PKB, dan (2) Penentuan angka kredit guru.

Prinsip-Prinsip Pelaksanaan PK Guru

Apa saja prinsip-prinsip yang diterapkan dalam penilaian kinerja guru?

Mengingat bahwa tujuan dari PK Guru ini adalah untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran maka pelaksanaannya harus dilakukan secara teratur dan konsisten dengan memperhatikan beberapa prinsip berikut:

1) Objektif;

Artinya penilaian kinerja harus didasarkan pada kondisi yang sebenarnya atau fakta dari guru yang dinilai.

2) Adil;

Artinya semua guru dinilai dengan ketentuan yang sama dengan guru lainnya.

3) Akuntabel;

Artinya Penilai (Kepala sekolah atau Guru senior yang diberikan tugas untuk menilai) dapat mempertanggungjawabkan nilai yang diberikannya kepada guru yang dinilai dengan atas dasar bukti.

4) Transparan;

Artinya Penilai dan guru yang dinilai serta pemangku kepentingan dapat memperoleh informasi mengenai kriteria yang dinilai, proses penilaiannya bagaimana, dan hasilnya berapa.

5) Partisipatif;

Artinya guru berperan aktif dalam kegiatan wawancara sebelum dan setelah pengamatan.

6) Terukur;

Artinya penilaian dapat diukur baik secara kualitatif maupun kuantitatif.

7) Komitmen;

Guru penilai dan yang dinilai mampu menyelaraskan sikap dan tindakannya untuk melaksanakan penilaian sesuai dengan prosedur sehingga tujuan PKG sebagaimana dijelaskan di atas dapat terwujud.

8) Berkelanjutan;

Artinya guru wajib mengikuti proses penilaian setiap tahun selama menjalani profesinya.

Demikian pembahasan yang dapat disampaikan. Semoga dengan ini kita sedikitnya dapat memahami apa itu PK guru dan tujuannya, serta 8 prinsip pelaksanaan penilaian PK guru yang benar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ini MENPANRB.

Pustaka:

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. 2016. Pedoman Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru. Jakarta: Kemdikbud RI