Cara Mengurus Kartu KIP yang Hilang
Saat ini Bapak/Ibu pasti sedang merasa panik karena kartu KIP sang anak hilang. Benar? Tidak perlu panik karena di postingan ini kami akan berbagi informasi terkait hal tersebut. Di sini akan dijelaskan bagaimana cara mengurus kartu indonesia pintar atau KIP yang hilang.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa PIP dengan KIP itu berbeda. PIP merupakan program bantuan bagi siswa yang diajukan melalui satuan pendidikan atau sekolah. Sedangkan KIP adalah kartu indonesia pintar yang merupakan sebuah kartu yang memuat identitas pemilik (siswa) penerima manfaat PIP.
Bagaimana cara mengurusnya?
Dikutip dari laman Tanya Jawab seputar KIP pada alamat indonesiapintar.kemdikbud.go.id
Di halaman tersebut dijelaskan bahwa:
Jika KIP Hilang/Rusak, maka Orang tua/Wali atau Siswa (pemilik) harus segera melaporkan hilangnya kartu KIP miliknya dengan menghubungi kontak pengaduan PIP dan menyertakan atau menunjukkan identitas diri.
Siswa melalui bimbingan orang tua/wali nya bisa mengakses halaman website berikut ini: http://pengaduanpip.kemdikbud.go.id/buatPengaduan.php. Jika halamannya tidak tersedia, siswa juga bisa menghubungi via SMS ke nomor yang tertera pada laman Pertanyaan dan Pengaduan di situs indonesiapintar.kemdikbud.go.id.
Cara melaporkan kehilangan kartu PIP:
Untuk melaporkannya, Bapak/Ibu bisa membuat SMS ke nomor yang tersedia di laman pengaduan dengan format SMS seperti berikut ini.
Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
Contoh:
JawaBarat#Garut#000000#MirnawatiSetia#YangTerhormatKementerianPendidikanIndonesiaKartuKIPSayaHilang
selanjutnya pesan singkat atau SMS dikirim ke nomor yang tersedia di halaman Pengaduan terkait KIP.
Nah, itulah cara mengurus kartu KIP siswa yang hilang.
Bagaimana jika setelah mengirim SMS tidak ada tindak lanjut atau balasan dari nomor yang dihubungi?
Untuk mengatasi hal tersebut jika terjadi, cobalah opsi lainnya dengan mengirim email ke alamat di bawah ini:
pengaduan@kemdikbud.go.id
Bagaimana jika cara tersebut masih sama juga? Untuk hal itu, silakan untuk mendatangi dinas sosial di kabupaten/kota setempat dan menyampaikan keluhan terkait hilangnya kartu KIP.
Demikian pembahasan tentang cara mengurus kartu KIP yang hilang/rusak. Semoga bermanfaat.