Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Guru Non PNS Harap Sabar! Kemdikbud Salurkan BSU Secara Bertahap

Ilustrasi-Guru Non PNS Harap Sabar Kemdikbud Salurkan BSU Secara Bertahap
Ilustrasi (sumber gambar: live streaming YouTube kemdikbud terkait BSU PTK Non PNS 2020)



Berdasarkan laman situs kemdikbud yang diterbitkan tanggal 17 November 2020, dalam rangka memperkuat semangat kerja pendidik dan tenaga kependidikan Non-PNS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia akan menyalurkan dana BSU (Bantuan Subsidi Upah) dengan besaran total Rp 3.662.517.600.000; bagi PTK di lingkungan kemdikbud.

Kemdikbud menyebutkan bahwa sasaran dari BSU terdiri atas: Dosen, Guru, Kepala Sekolah, Pendidik PAUD, Kesetaraan, Tenaga Laboratorium, Perpustakaan, dan Tenaga Administrasi dengan jumlah total sasaran sebanyak 2.034.732 orang.

Adapun...

Rincian total sasaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah sebagai berikut:
  • Dosen pada perguruan tinggi negeri dan swasta = 162.277 orang
  • Guru dan pendidik pada sekolah negeri dan swasta = 1.634.832 orang
  • Tenaga kependidikan (perpustakaan, laboratorium, dan administrasi) = 237.623 orang.
Sebagaimana tertulis pada Dokumen Peluncuran BSU PTK Non-PNS 2020, besaran BSU Kemdikbud yang diterima oleh setiap pendidik atau tenaga pendidikan adalah sebesar 1,8 juta rupiah.

Meski besaran yang diberikan dari pusat adalah 1,8 juta namun PTK akan dikenakan PPh sebesar 5 % bagi yang mempunyai NPWP, dan PPh 6 % bagi yang tidak/ belum memiliki NPWP.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat mengecek apakah termasuk Nominasi Penerima Bantuan Subsidi Upah atau tidak, pada laman Info GTK Kemdikbud.

PTK dapat login ke akun masing-masing dan dapat melihat informasi tersebut.

Apabila termasuk nominasi penerima BSU, PTK bisa melihat data SK Bantuan Subsidi Upah, tanggal penerbitan SK, nama penerima, Nomor ID BSU dan sebagainya.

Sementara itu...

PTK akan menerima BSU apabila memenuhi syarat sebagai berikut.

Syarat PTK Penerima BSU:
  1. PTK adalah WNI
  2. Bukan merupakan PNS
  3. Penghasil kurang dari 5 juta rupiah per bulan
  4. Tidak menerima bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga tanggal 1 Oktober 2020, dan
  5. Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.
PTK yang belum tahu mekanisme pencairan atau bagaimana cara mencairkan BSU dari Kemdikbud, berikut ini mekanismenya.

Mekanisme pencairan BSU untuk PTK Non-PNS Kemdikbud 2020:
  1. Kemdikbud membuatkan rekening baru bagi PTK penerima BSU
  2. PTK mengakses dan login pada akun di Info GTK untuk mendapatkan kabar tentang status pencairan BSU, rekening bank, dan lokasi cabang bank penyalur bantuan
  3. PTK menyiapkan KTP dan NPWP bagi yang memiliki
  4. PTK mengunduh SK BSU dan SPTJM pada akun info GTK
  5. PTK menandatangani SPTJM di atas materai
  6. PTK mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen yang disebutkan sebagai syarat aktivasi rekening
  7. PTK mendapatkan uang tunai yang telah dikenakan PPh sebagaimana dijelaskan sebelumnya.
PTK juga perlu mengetahui bahwa batas akhir aktivasi rekening yaitu tanggal 30 Juni 2021.

Berdasarkan informasi mekanisme pencairan tersebut, PTK tidak perlu membuka rekening pribadi karena Kemdikbud sudah menanganinya.

Lalu...

Bagaimana jika Pendidik dan Tenaga Kependidikan belum bisa mengunduh SPTJM dan SK BSU Kemdikbud melalui akun info GTK?

Jika PTK termasuk nominasi penerima BSU Non-PNS dari Kemdikbud namun belum bisa mengunduh SPTJM dan SK Bantuan Subsidi Upah yang dimaksud, berarti PTK untuk saat ini belum bisa mencairkan dana bantuan.

Terkait hal itu guru honorer tetaplah bersabar...

Karena Kemdikbud menyalurkan Bantuan Subsidi Upah tersebut secara bertahap dengan batas waktu hingga akhir November 2020.

Jadi, bersabarlah dan pantau terus perkembangannya pada akun Info GTK masing-masing PTK.

Sumber informasi: