Syarat-Syarat Pengajuan Inpassing Guru Non PNS di Sekolah Swasta
Selamat datang Bapak/Ibu Guru. Pada postingan ini kami akan berbagi informasi terkait syarat-syarat untuk mengajukan inpassing guru non PNS.
Informasi ini berlaku bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan atau sekolah swasta di bawah yayasan pada lingkungan Kemendikbud.
Pada artikel sebelumnya kami sudah berbagi contoh surat usulan inpassing; dan pada artikel ini, sebagai tindak lanjutnya kami juga menginformasikan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh guru non PNS di sekolah swasta jika ingin mengajukan inpassing.
Apa saja syarat-syaratnya?
Berikut ini rinciannya.
Syarat-Syarat untuk Mengajukan Inpassing diantaranya yaitu:
- Berkas inpassing
- Guru tidak berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil)
- Kualifikasi pendidikan minimal S-1 atau D IV lulusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi; Kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) atau S-3 (Doktor) dari perguruan tinggi yang prodinya terakreditasi minimal B
- Memiliki sertifikat pendidik
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai Guru tetap dari yayasan
- Fotokopi SK Kepala Sekolah mengenai jadwal pembelajaran 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap yang didapat dari sekolah induk maupun di luar satminkal yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi
- Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar 4 (empat) semester terakhir ketika menjadi GT (Guru Tetap) dan diketahui oleh Dinas Pendidikan
- Surat keterangan aktif mengajar dari sekolah induk atau satminkal dengan mencantumkan NUPTK/ NRG untuk guru yang sudah memiliki
- Fotopkopi ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang (perguruan tinggi) dengan stempel basah
- Fotokopi SK hasil akreditasi prodi (program studi) dari perguruan tinggi
- Fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisir dengan stempel basah oleh pejabat berwenang dari LPTK penerbit sertifikat
- Hasil cetak lembar transkrip data atau info PTK yang diambil dari Dapodikdas semester akhir saat mengusulkan (khusus bagi guru bukan PNS yang ada di pendidikan SD, SLDB, SMP/SMPLB, dan SLB)
- Fotokopi SK Pengangkatan dalam Tugas tambahan yang ditandatangani Ketua Yayasan, kemudian dilegalisasi dengan stempel basah oleh Kepala Dinas Pendidikan (bagi guru bukan PNS yang mengemban tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, Wakil, Kepala Perpustakaan/Laboratorium/Bengkel dan sebagainya)
- Fotokopi sertifikat Kepala Sekolah/Perpustakaan/Laboratorium yang sudah dilegalisasi menggunakan stempel basah oleh Kepala Dinas Pendidikan (bagi guru bukan/non PNS yang mengemban tugas tambahan sebagi Kepala Sekolah/Perpustakaan/Laboratorium).