Tahapan yang harus dilaksanakan dalam PKG
Dalam melaksanakan kegiatan, tentunya kita akan selalu dihadapkan pada tahapan-tahapan pelaksanaan, begitu juga dengan PKG.
Tahapan PKG di satuan pendidikan (sekolah) penting untuk diketahui oleh Guru dan Kepala Sekolah, karena ini merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan dan tidak terlepas dari profesi seorang guru.
Hasil dari PKG ini juga nantinya akan bermanfaat bagi guru bersangkutan sebagai cara mendapatkan angka kredit guru.
Oleh sebab itu, sangat penting bagi guru mengenal dan memahami bagaimana tahapan (prosedur atau alur) pelaksanaan PKG yang benar.
Pada umumnya, pelaksanaan PKG di sekolah (satuan pendidikan) meliputi 4 (empat) tahapan.
Apa saja tahapan yang harus dilakukan dalam PKG?
1. Planning (Tahapan Persiapan)
Sebelumnya kita mengetahui bahwa dalam pelaksanaan PKG ini melibatkan Kepala Sekolah sebagai penilai dan Guru sebagai orang yang dinilai kinerjanya.
Pada tahapan persiapan, baik penilai maupun guru yang dinilai harus melakukan beberapa hal sebelum pelaksanaan dimulai.
Apa saja yang harus dipersiapkan oleh Kepala Sekolah dan Guru sebelum PKG?
Yang perlu disiapkan antara lain:
- Mempelajari dan memahami pedoman PKG dalam konteks pembinaan dan pengembangan profesi pendidik.
- Memahami indikator kinerja
- Memahami bagaimana instrumen PKG digunakan dan tata cara penilaian mulai dari pengamatan, pengumpulan dokumen bukti yang akan memperkuat hasil penilaian
- Penilai harus menginformasikan rencana pelaksanaan PKG kepada guru dan memberitahukan waktu pelaksanaannya.
2. Tahapan Pelaksanaan
Tahapan pelaksanaan merupakan tahapan dimana penilai melaksanakan beberapa kegiatan untuk mendapatkan data berupa dokumen dan keterangan dari guru yang dinilai terkait PKG.
Tahapan pelaksanaan PKG dikelompokkan menjadi tiga kegiatan, yaitu:
1) Kegiatan pra pengamatan
Kegiatan pra pengamatan adalah aktivitas yang dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Penilai sebelum mengamati performa guru dalam mengajar atau proses pembelajaran di kelas.
Dalam tahapan ini, Penilai mengumpulkan data berupa dokumen pendukung kegiatan PKG (seperti Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau RPP). Penilai juga melakukan diskusi dengan guru yang dinilai terkait hal-hal yang akan dilakukan maupun tidak dilakukan saat pengamatan berlangsung.
Tahapan ini mungkin bisa dianggap juga sebagai asesmen sebelum mengajar sekaligus briefing (arahan) dari penilai kepada guru bersangkutan.
Semua hal yang dihasilkan dari kegiatan sebelum pengamatan harus dicatat sebagai laporan.
Setelah kegiatan ini dijalankan, selanjutnya adalah proses pengamatan.
2) Kegiatan pengamatan
Pada tahap ini, Penilai mencatat semua kegiatan guru terkait proses pembelajarannya dengan murid, atau pembimbingan (jika yang dinilai adalah Guru BK).
Selama pengamatan, Penilai (Kepala Sekolah) menggunakan instrumen PKG untuk melakukan pencatatan fakta atau mencatat hal-hal penting berdasarkan kriteria kompetensi yang sesuai dengan guru yang dinilainya, sehingga memperoleh data yang valid dan akurat.
3) Kegiatan setelah pengamatan
Ini merupakan kegiatan yang dilakukan setelah guru yang dinilai memperlihatkan performa mengajar.
Pada tahapan ini, penilai membandingkan kesesuaian antara dokumen RPP yang dibuat dengan pelaksanaan pembelajaran oleh guru.
Penilai dalam hal ini mencatat semua hasil pengamatannya dalam instrumen, kemudian mengemukakan hasil pengamatannya kepada guru, juga mengklarifikasi aspek tertentu yang masih belum sesuai antara perencanaan guru dalam mengajar dengan prakteknya.
3. Tahapan Pemberian Nilai
Tahapan pemberian nilai atau bisa kita namakan juga dengan kegiatan pembobotan nilai; ini merupakan aktivitas yang dilakukan oleh Penilai atau Kepala Sekolah untuk memberikan poin nilai menggunakan skala penilaian dari 1 sampai 4.
Kemudian menjumlahkan poin tersebut menjadi perolehan skor guru dalam mempersiapkan pembelajaran hingga proses mengajar (praktik selama pengamatan).
4. Tahapan Evaluasi dan Tindak Lanjut
Pada tahapan ini Penilai melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PKG di sekolah, memberikan tanggapan secara keseluruhan terkait pencapaian kompetensi standar oleh guru, serta melakukan tindak lanjut bagi guru yang nilainya masih ada di bawah standar melalui pengawasan.