Waktu yang tepat untuk melaksanakan PKG
PKG (kepanjangan dari Penilaian Kinerja Guru) merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh setiap sekolah guna mewujudkan visi pendidikan yang mengarah pada peningkatan mutu pembelajaran.
PKG pada dasarnya memuat kegiatan penilaian yang dilaksanakan oleh Kepala Sekolah terhadap semua guru di sekolah.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) pada praktiknya dibedakan menjadi PKG Formatif & Sumatif.
Apa yang dimaksud dengan PKG Formatif?
Ini merupakan penilaian yang digunakan untuk penyusunan profil kinerja guru di awal tahun ajaran baru yang pelaksanaannya dianggarkan selama enam minggu.
Berdasarkan pada profil kinerja guru di awal tahun pelajaran beserta hasil evadir (evaluasi diri) yang dinilai oleh guru bersangkutan secara mandiri, sekolah menyusun perencanaan atau program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).
Jika hasil PKG di bawah standar, maka program PKB akan disusun dengan mengacu pada perbaikan demi mencapai standar kompetensi guru.
Sementara itu, guru dengan hasil PKG yang memenuhi dan melampaui standar, maka program diarahkan untuk peningkatan kompetensi guru dalam hal pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai keprofesiannya sebagai pendidik dan pengajar.
Lalu.
Apa itu PKG Sumatif?
ini merupakan penilaian kinerja yang digunakan untuk memperoleh angka kredit (jika guru sudah menjadi ASN, baik PPPK maupun PNS).
Selain itu, PKG Sumatif juga dipergunakan sebagai data untuk menganalisis kemajuan semua guru dalam melaksanakan PKB.
PKG Sumatif umumnya dilaksanakan pada akhir tahun ajaran.
Jadi. Kapan waktu yang tepat untuk melaksanakan PKG?
Dari penjelasan di atas, Bapak/Ibu Kepala Sekolah dan/atau Guru tentunya sekarang mengetahui bahwa kegiatan Penilaian Kinerja Guru di sekolah wajib dilaksanakan sekurangnya dengan intensitas pelaksanaan 2x (dua kali) dalam setahun, yakni di awal tahun ajaran baru selama 6 minggu untuk PKG Formatif; dan di akhir tahun ajaran untuk PKG Sumatif.
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan.
Pustaka:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017. Panduan Kerja Kepala Sekolah. Cetakan pertama. Jakarta: Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Dirjen GTK Kemendikbud