Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

7 Syarat melaksanakan PTM Terbatas di Sekolah

7 Syarat melaksanakan PTM terbatas di Sekolah - Banyak perubahan dalam dunia pendidikan terkait pelaksanaan pembelajaran di sekolah selama pandemi. Mulai dari dihapuskannya Ujian Nasional pada tahun 2019 hingga pada pelaksanaan pembelajaran secara online atau daring dari rumah. Apapun perubahan yang terjadi, yang paling penting kita tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan.

Seiring dengan perubahan dinamis yang terjadi di beberapa wilayah berdasarkan peta covid-19, maka kini tiba saatnya bagi beberapa sekolah dapat melaksanakan PTM terbatas di satuan pendidikan. Meski demikian, namun pada pelaksanaannya kita tetap perlu memperhatikan dan lebih mengutamakan keselamatan semua warga sekolah dan selalu menaati protokol kesehatan, dan ketetapan PPKM.

Di artikel ini saya akan menyampaikan 7 Syarat yang disampaikan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi terkait Persyaratan melaksansanakan PTM terbatas di Sekolah.

Disclaimer:

7 Syarat PTM di Sekolah yang dibahas di artikel ini sewaktu-waktu mungkin bisa berubah dengan menyesuaikan pada kondisi di lapangan.

Artikel ini telah terbit di laman situs kemdikbudristek pada URL: https://puslapdik.kemdikbud.go.id/artikel/ada-7-syarat-bila-sekolah-ingin-pembelajaran-tatap-muka-selama-pandemi

Baik. Kita lanjutkan pembahasannya.

Berikut ini syarat-syarat agar sekolah dapat melaksanakan PTM terbatas.

Tujuh Syarat melaksanakan PTM terbatas di Sekolah pada masa pandemi dari Kemdikbud :

1. Satuan pendidikan harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah (yaitu: guru, siswa, dan seluruh tenaga kependidikan) beserta keluarganya;

2. Pelaksanaan PTM harus dilangsungkan secara dinamis dengan menyesuaikan risiko kesehatan serta keselamatan dengan memperhatikan ketetapan dari Pemerintah Pusat, yakni PPKM Mikro ataupun PPKM Darurat;

3. Kegiatan Pembelajaran di Sekolah pada tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, JABAR, JATENG, JATIM, DI Yogyakarta, dan Bali wajib PJJ atau belajar dan mengajar dari rumah sesuai dengan ketentuan PPKM Darurat yang diberlakukan;

4. Satuan pendidikan yang berlokasi selain di tujuh provinsi dalam PPKM Darurat bisa memberikan opsi PTM terbatas apabila sudah memenuhi daftar periksa yang menjadi syarat pelaksanaan PTM;

5. Orang tua atau wali siswa yang ada di luar tujuh provinsi sebagaimana disebutkan dalam PPKM Darurat mempunyai kewenangan penuh dalam menentukan izin bagi putera-puteri nya untuk memilih mengikuti PTM terbatas atau BDR. Berkenaan dengan itu, apapun izin orang tua, sekolah wajib memfasilitasi siswa yang memilih belajar dari rumah;

6. Tenaga Pendidik (Guru), Siswa, Orang tua dan Tenaga Kependidikan, wajib menjalankan protokol kesehatan 5M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan;

7. Guru dan tenaga kependidikan wajib melaksanakan vaksinasi.