Hak Siswa di Sekolah Menurut Peraturan Berlaku
Hak siswa adalah hal yang harus diberikan oleh sekolah atau diterima siswa saat menjadi peserta didik di satuan pendidikan tempat bersekolah.
Hak memang tidak bisa dilepaskan dengan kewajiban. Di samping mempunyai hak, siswa juga memiliki kewajiban ketika ia mengikuti program pendidikannya.
Di postingan ini saya hanya akan membahas hak siswa di sekolah menurut dua sumber peraturan yang berlaku. Berikut ini penjelasannya.
Hak Siswa di Sekolah Menurut PP Nomor 28 Tahun 1990
Dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1990, Siswa mempunyai hak saat ia mengikuti program pendidikannya di sekolah.
Apa saja hak tersebut?
Berikut ini 8 Hak Siswa menurut PP 28 Thn 1990 (Pasal 16) :
Delapan buah hak yang telah disebutkan di atas, tentunya belum lengkap jika ditinjau dari segi peran siswa sebagai anak. Karena jika kita tinjau dari perspektif yang lain, siswa pun merupakan seorang anak yang tentunya perlu mendapatkan hak lainnya sebagaimana di jelaskan dalam peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Peraturan ini juga tidak bisa dipisahkan dari ranah pendidikan dimana siswa juga mempunyai hak lain sebagai individu sebagai anak. Kini peraturan tersebut juga diterapkan pada sekolah dengan jenis SRA (Sekolah Ramah Anak).
Berikut ini penjelasannya.
Hak Siswa di Sekolah Ramah Anak Menurut Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Disclaimer:Saya pribadi telah mendefinisikan peraturan ini ke dalam bahasa saya sendiri yang kemudian saya jelaskan ke dalam bahasa yang sederhana agar dapat dipahami. Jika terdapat perbedaan redaksi kalimat ini bukan berarti mengubah makna dalam peraturan yang ditetapkan.
Peraturan dalam Pasal 1 ayat 2:
Hak Siswa sama halnya dengan hak anak. Hak anak merupakan bagian dari HAM yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
Dengan kata lain, Pendidikan adalah bagian dari program pemerintah, yang mana di dalamnya wajib menjamin keamanan dan kenyamanan bagi siswa, dan sekolah pun wajib memenuhinya.
Dalam hal ini, tidak hanya sekolah ramah anak saja yang perlu menerapkan peraturan ini, melainkan termasuk jenis sekolah lainnya.
Di samping itu, sekolah harus mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak dan perlindungan anak (siswa), tidak membeda-bedakan mereka, dan berlaku adil.