Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Persyaratan Masuk Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2020/2021

Banyak orang tua calon siswa baru yang bertanya-tanya tentang persyaratan yang harus dipenuhi agar anak diterima masuk ke SD (Sekolah Dasar) pada tahun pelajaran 2020/2021. Pada artikel ini saya akan menjelaskan secara terperinci apa saja syarat agar bisa diterima di sekolah dasar pada tahun pelajaran sekarang. Persyaratan yang akan dijelaskan di artikel ini kemungkinan besar akan berlaku juga di tahun ajaran berikutnya.

Jadi, Bapak/Ibu yang ingin mendaftarkan putra atau putri Anda ke sekolah dasar perlu mengetahui syarat-syarat untuk masuk SD.

persyaratan masuk sekolah dasar tahun pelajaran 2020/2021 (syarat pendaftaran yang harus dipenuhi agar diterima)

Diharapkan Bapak/Ibu bisa menyimak penjelasan di artikel ini sampai tuntas agar informasi yang disampaikan dapat diterima dengan baik.

Persyaratan yang harus dipenuhi calon siswa baru agar diterima di sekolah dasar pada tahun pelajaran 2020/2021

  • Sudah berusia tujuh tahun dan maksimal dua belas tahun agar diterima langsung
  • Sekurangnya berusia enam tahun per tanggal 1 Juli 2020 (tahun tersebut biasanya disesuaikan dengan awal tahun pelajaran baru)
  • Calon siswa baru juga dapat diterima di sekolah dasar pada usia lima tahun enam bulan per tanggal 1 Juli 2020 dengan syarat khusus, yaitu: kondisi calon siswa memiliki kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis. Kondisi tersebut wajib dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Psikolog profesional
  • Memiliki ijazah TK/RA
  • Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran (komsen) dari desa setempat.
Nah, itulah persyaratan utamanya.

Selebihnya Bapak/Ibu pun perlu membawa fotokopi kartu keluarga dan KTP masing-masing, serta mengisi formulir pendaftaran siswa baru di sekolah dasar tempat anak mendaftar.

Jadi, saat mendaftarkan anak ke SD yang dituju, Bapak/Ibu perlu membawa lima macam dokumen, diantaranya:
  1. Surat rekomendasi dari psikolog profesional jika anak didaftarkan pada usia 5 tahun 6 bulan
  2. Akta kelahiran atau Komsen dari desa jika belum punya akta
  3. Ijazah TK/RA (jika memiliki)
  4. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  5. Fotokopi KTP Bapak dan Ibu selaku orang tua calon siswa baru.
Lima dokumen tersebut wajib dibawa ke sekolah tempat pendaftaran dilaksanakan. Itu pun apabila sekolah membuka pendaftaran secara luring.

Jika pendaftaran dilakukan secara daring (online) maka Anda perlu membuat lima dokumen persyaratan tadi menjadi data scan dalam format pdf dan JPG. Kemudian mengunggah (upload) dokumen tersebut pada formulir pendaftaran peserta didik baru yang disiapkan oleh panitia PPDB.

Demikian pembahasan yang dapat saya sampaikan terkait persyaratan masuk sekolah dasar tahun pelajaran 2020/2021. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat memberikan penerangan bagi Anda yang ingin mendaftarkan anak Anda ke sekolah dasar.