Syarat Masuk SMP Negeri Tahun 2021 (Terbaru)
Selamat datang Para Orangtua/Wali Calon Siswa yang akan mendaftarkan Putra/Putri Bapak/Ibu sekalian ke SMP Negeri tahun 2021. Pada kesempatan ini kami akan berbagi informasi terbaru tentang persyaratan pendaftaran PPDB SMP tahun pelajaran 2021/2022.
Diharapkan melalui informasi ini Bapak dan/atau Ibu Orang tua/ Wali Peserta Didik dapat mengetahui apa saja syarat yang diperlukan untuk masuk ke SMP Negeri sehingga dapat mempersiapkan berkas untuk syarat pendaftaran.
Perlu diketahui, bahwa pendaftaran PPDB 2021 masih tetap menggunakan 4 (empat) jalur, yakni jalur zonasi, afirmasi, pindah tugas orangtua/wali, dan jalur prestasi.
Perlu diketahui bahwa ini adalah syarat yang diperuntukkan bagi calon siswa yang akan masuk ke kelas 7 (tujuh).
Adapun persyaratan dibedakan menjadi umum dan khusus. Persyaratan umum yang dimaksud adalah hal-hal yang sifatnya umum berkaitan dengan ketentuan berlaku yang diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah, sedangkan persyaratan khusus yang kami maksud merupakan hal-hal yang berkaitan dengan berkas yang diperlukan dan kaitannya dengan jalur pendaftaran yang berlaku.
Berikut ini persyaratan umum yang harus diketahui bagi calon siswa baru:
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Telah tamat dan lulus SD, dan memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat
- Calon peserta didik harus berkelakuan baik
- Bagi calon siswa yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari dirjen pendidikan menengah.
Untuk persyaratan khusus lebih diperjelas pada pembahasan syarat pendaftaran PPDB menurut jalur.
Berikut ini penjelasan selengkapnya.
Syarat Pendaftaran PPDB SMP 2021 Jalur Zonasi
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi ijazah SD/MI yang dilegalisir Kepala Sekolah dan dicap basah
- Surat keterangan berkelakuan baik dari sekolah asal (SD/MI)
- Fotokopi kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB. Jika tidak ada bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW dan dilegalisir oleh Lurah/ Kepala desa setempat
- Fotokopi orang tua / wali calon siswa
- Surat kelulusan dari sekolah asal.
Syarat Pendaftaran PPDB SMP 2021 Jalur Afirmasi
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi ijazah SD/MI yang dilegalisir Kepala Sekolah dan dicap basah
- Surat keterangan berkelakuan baik dari sekolah asal (SD/MI)
- Fotokopi kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB. Jika tidak ada bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW dan dilegalisir oleh Lurah/ Kepala desa setempat
- Fotokopi orang tua / wali calon siswa
- Surat kelulusan dari sekolah asal
- Bukti keikutsertaan siswa dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pun pemerintah daerah. Seperti KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), KIP (Kartu Indonesia Pintar), dsb.
- Mengisi SPTJM (Surat pernyataan tanggung jawab mutlak) terkait kebenaran data yang diberikan kepada panitia PPDB terkait keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.
Syarat Pendaftaran PPDB SMP 2021 Jalur Pindah Tugas Orang tua / Wali
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi ijazah SD/MI yang dilegalisir Kepala Sekolah dan dicap basah
- Surat keterangan berkelakuan baik dari sekolah asal (SD/MI)
- Fotokopi kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB. Jika tidak ada bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW dan dilegalisir oleh Lurah/ Kepala desa setempat
- Fotokopi orang tua / wali calon siswa
- Surat kelulusan dari sekolah asal
- Surat penugasan pindah kerja dari instansi, lembaga, kantor, perusahaan tempat orangtua bekerja sekarang.
Syarat Pendaftaran PPDB SMP 2021 Jalur Prestasi
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi ijazah SD/MI yang dilegalisir Kepala Sekolah dan dicap basah
- Surat keterangan berkelakuan baik dari sekolah asal (SD/MI)
- Fotokopi kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB. Jika tidak ada bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW dan dilegalisir oleh Lurah/ Kepala desa setempat
- Fotokopi orang tua / wali calon siswa
- Surat kelulusan dari sekolah asal
- Fotokopi rapor SD/MI 5 (lima) semester terakhir yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor siswa dari sekolah asal
- Bukti prestasi akademik maupun non akademik yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran ppdb dalam bentuk Piagam penghargaan/ Sertifikat kejuaraan lomba.