Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

8 Macam Kegiatan HUMAS di Sekolah sebagai Tenaga Administrasi

Di sekolah, HUMAS (Hubungan dengan Masyarakat) merupakan suatu jabatan bagi pegawai tenaga administrasi yang ditetapkan sebagai Pelaksana administrasi yang berkaitan dengan urusan komunikasi atau hubungan antara sekolah dengan masyarakat.

Hubungan yang dimaksud mencakup kerjasama antara sekolah dengan pihak di luar untuk menjalankan program yang berkaitan dengan Instansi/ Perusahaan/ Lembaga di luar lingkup sekolah.

Jadi, tenaga administrasi sekolah yang ditugaskan atau diposisikan sebagai HUMAS memegang peranan penting karena HUMAS itu sendiri berfungsi untuk menjaga keberlangsungan kerjasama sekolah dengan pihak luar. Misalnya kerjasama sekolah dengan Puskesmas atau Lembaga kesehatan terkait covid-19, kerjasama antara SMK dengan Perusahaan, dan masih banyak contoh lainnya.

Dalam melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat, personil maupun tim yang ditetapkan wajib melaksanakan kegiatan-kegiatan terkait dengan tugas dan fungsi HUMAS.

Ada 8 (delapan) macam kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Pelaksana Administrasi HUMAS di sekolah.

Apa saja kegiatan-kegiatan itu? Berikut ini penjelasan lengkapnya.

8 Macam Kegiatan HUMAS di Sekolah yang wajib dilakukan sebagai Pelaksana Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat

Kegiatan-kegiatan itu antara lain sebagai berikut.

1) Membuat program kerja Humas

Kegiatan wajib yang pertama sesuai urutan atau sistematika adalah menyusun atau membuat program kerja. Program kerja humas perlu dibuat sebagai acuan dalam merencanakan (planning) kegiatan yang akan dilaksanakan sekurangnya untuk satu tahun berjalan.

2) Membuat dan mengisi buku kegiatan harian HUMAS

Kegiatan kedua yang penting dan wajib dilaksanakan adalah membuat buku kegiatan harian humas dan mengisinya. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan pencatatan aktivitas harian yang nantinya akan berfungsi sebagai pengingat terkait kegiatan yang sudah atau belum dilaksanakan berdasarkan tanggal dan waktu pelaksanaannya.

3) Membuat surat perjanjian kerja sama atau MOU

Kegiatan ketiga adalah membuat surat perjanjian kerjasama antara sekolah dengan masyarakat atau pihak lainnya seperti instansi, perusahaan, atau lembaga yang menjalin kerja sama dengan sekolah.

4) Melaksanakan MOU dengan masyarakat

Setelah MoU dibuat, maka kegiatan keempat yang harus dilakukan adalah melaksanakan aktivitas kerja sama antara sekolah dengan masyarakat yang telah membuat dan menandatangani kesepakatan.

5) Membuat Notula Kegiatan Rapat

Kegiatan kelima adalah membuat notula (a.k.a Notulen) untuk setiap kegiatan rapat yang telah dilaksanakan dengan pihak luar atau masyarakat.

6) Membuat pengumuman terkait kegiatan kerja sama

Kegiatan keenam yaitu Pelaksana Administrasi Humas di sekolah harus membuat pengumuman terkait kegiatan kerja sama yang dilakukan dengan pihak luar sebagai bentuk informasi bagi warga sekolah lainnya atau pemangku kepentingan dalam dunia pendidikan.

7) Membuat daftar hadir DUDI/Prakerin

Kegiatan ketujuh yaitu membuat daftar hadir DUDI (akronim "Dunia Usaha dan Dunia Industri) atau Prakerin (akronim dari Praktik Kerja Industri). Kegiatan ini umumnya dilakukan oleh sekolah yang menjalin kerjasama dengan perusahaan-perusahaan, misalnya SMK.

Daftar hadir DUDI/Prakerin itu sendiri merupakan absensi bagi pihak perusahaan yang telah menghadiri kegiatan kerja sama dengan sekolah pada suatu tempat diselenggarakannya kegiatan.

8) Membuat laporan

Kegiatan kedelapan yang juga wajib dilakukan oleh Humas adalah membuat laporan kegiatan tahunan. Laporan harus memuat program kerja (rencana kerja) yang telah dibuat di awal dan hubungannya dengan kegiatan yang telah dilaksanakan selama setahun terakhir. Dari pelaporan itu nantinya akan ditemukan kegiatan apa saja yang belum dan telah dilaksanakan, bagaimana pencapaian program tersebut, sehingga diharapkan laporan dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi sekolah.

Demikian informasi mengenai 8 macam kegiatan humas di sekolah sebagai pelaksana administrasi urusan Hubungan Sekolah dengan Masyarakat.

Semoga bermanfaat.